Tujuh Tuntutan Aksi "Gejayan Memanggil"

Sementara, sejumlah perguruan tinggi memastikan aktivitas perkuliahan tetap berlangsung normal.
Senin, 23 Sep 2019 13:29 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

YOGYAKARTA - Ribuan massa mulai memadai ruas Jalan Kolombo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/9) siang. Mereka menggelar aksi bertajuk Gejayan Memanggil.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, ada tujuh tuntutan yang mereka suarakan. Menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta mendesak pemerintah dan DPR kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan.

Baca: Gejayan Memanggil, Mahasiswa Yogyakarta Gelar Aksi Siang Ini

Lalu, menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan, serta mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Juga menuntut demokratisasi dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, memprediksi, aksi diikuti sekitar 2.000 peserta. Perkirakan minimal, katanya.

Baca juga :