Tiga Orang di Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19

Tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.
Rabu, 15 Apr 2020 13:57 WIB Author - Yansen Milala

PURWOKERTO-Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, Kombes Whisnu Caraka mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Untuk tiga tersangka penolakan, dari keterangan saksi dan hasil gelar perkara, kami sudah naikkan statusnya jadi tersangka, kata Kombes Whisnu, di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/04).

Ia mengatakan tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Menurut dia, tiga tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin.

Rata-rata provokator. Yang dua menghalangi pemakaman, yang satu memprovokasi masyarakat, ujarnya pula.

Baca juga :