Terdakwa Kasus Mading-el Kembalikan Kerugian Negara

Pengembalian diserahkan dalam bentuk tunai dan cek
Selasa, 30 Apr 2019 13:55 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Kendal - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menerima uang kasus dugaan korupsi majalah dinding elektronik (mading-el) di Kabupaten Kendal sebesar Rp4,4 miliar. Fulus diserahkan terdakwa Lukman Hidayat.

Sudah dikembalikan. Lunas, tapi ini kasusnya belum inkrah, ujar Kajati Jateng, Sadiman, di kantornya, Kota Semarang, Selasa (30/4). Terdakwa merupakan Direktur CV Karya Bangun Sejati. Rekanan proyek.

Baca juga:
Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik

Pengembalian dilakukan dengan uang tunai Rp1,4 miliar dan dua cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar. Duit akan dititipkan ke rekening Kejati hingga kasus inkrah. Selanjutnya masuk kas negara.

Menurut perhitungan hakim, kan, bisa naik atau turun. Kalau turun, sisa dikembalikan. Kalau lebih, ya, saya nagih lagi, ucap dia.

Baca juga :