Tembak Pengadilan Agama Gegara Kecewa Vonis

Pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Kamis, 04 Apr 2019 15:31 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sragen - Polres Sragen, Jawa Tengah (Jateng), membekuk pelaku penembak Pengadilan Agama, 30 Maret 2019. Tersangka merupakan pengusaha cengkeh berinisial Sur (48) dan Totok (25).

Teror, kata Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, dipicu kekecewan Sur terhadap putusan pengadilan. Vonis gana-gini memberatkannya.

Penembakan menggunakan senjata angin laras panjang jenis PCP warna hitam yang berpopor kayu warna cokelat. Peluru jenis Samiang ukuran 5,1 milimeter, ujarnya, Kamis (4/4).

Pelaku melancarkan aksinya saat hari gelap. Dua penjaga yang bertugas lantas melapor, usai mendengar suara tembakan.

Kaca yang menjadi sasaran, ialah ruang panitera dan kaca di lobi, ucap dia. Penembakan dari luar pagar. Jaraknya sekitar 33 meter.

Baca juga :