Tekan Angka Stunting, Calon Pengantin di Kota Pekalongan Wajib Periksa Kesehatan

Pemkot Pekalongan berupaya menekan angka stunting dengan mewajibkan calon pengantin periksa kesehatan tiga bulan sebelum menikah.
Senin, 22 Agst 2022 13:51 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Kota Pekalongan, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya menekan angka kasus stunting dengan mewajibkan calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Selain pemeriksaan kesehatan, Pemkot juga menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan untuk memberikan pendampingan dan konseling pra nikah.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah perlu dilakukan sebab apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon pengantin, maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Generasi penerus kita harus lebih baik, tidak mengalami stunting, lebih cerdas, berkualitas dan bisa membanggakan Kota Pekalongan, kata Aaf saat melakukan penandatanganan komiten tentang pendampingan, konseling dan pemeriksaan tiga bulan pra nikah sebagai upaya pencegahan Stunting dengan Kemenag Kota Pekalongan, Senin (22/8).

Aaf menambahkan, pencegahan stunting harus dimulai dari hulu, yakni calon pengantin yang harus diberi pendampingan dari Kemenag Kota Pekalongan. Nantinya, para calon pengantin akan diberikan pemahaman atau pelatihan selama tiga bulan sebelum menikah.

Jika pencegahan dari hulu sudah dilakukan, maka tinggal kesadaran dari masyarakat untuk terus memeriksakan kehamilannya. Ibu hamil periksa gratis di puskesmas, sudah difasilitasi, tinggal kesadarannya dari masyarakat, ujarnya.

Baca juga :