Tak Ditahan, Nurul Qomar Dikenakan Wajib Lapor

Keputusan itu merujuk hasil pemeriksaan oleh tim medis
Kamis, 27 Jun 2019 15:09 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

BREBES - Tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Nurul Qomar, dikenakan wajib lapor. Lantaran menderita maag dan asma akut.

Klien saya sudah dalam posisi tidak ditahan atau bebas. Tapi wajib lapor, ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman.

Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Asma, Pengacara Minta Nurul Qomar Tak Ditahan
Umus Laporkan Nurul Qomar sejak Desember 2017

Kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Tersangka diperkenankan pulang usai pelimpahan. Ke kediamannya. Di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Per Rabu (26/6) sore.

Keputusan Korps Adhiyaksa merujuk hasil pemeriksaan oleh tim medis. Dokkes Polres Brebes.

Baca juga :