Sekda Wonosobo Bantah Ranperda RTRW Cara Legalkan Galian C

Sekda Wonosobo menegaskan, penetapan Ranperda RTRW bukan untuk melegalkan pertambangan galian c.
Kamis, 05 Agst 2021 09:35 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Wonosobo, Pos Jateng Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) bukan untuk melegalkan pertambangan galian c. Andang mengatakan, Ranperda RTRW menjadi panduan bagi perizinan usaha pertambangan galian c.

Namun Raperda RTRW menjadi panduan bagi perizinan usaha pertambangan galian c. Jadi ada syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang. Mengatur juga soal tata ruang dan wilayah di sebuah daerah, tegas Andang, dilansir dari laman website.wonosobokab.go.id.

Andang menjelaskan, segala bentuk aktifitas pertambangan galian c diikuti dengan perijinan yang persyaratan, prosedur dan tahapan diatur secara khusus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Andang memastikan perizinan pertambangan galian c merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo hanya berwenang mengalokasikan ruang sebagai kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang.

Berdasarkan UU di atas, pemberian perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Wewenang pemerintah daerah hanya mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang serta penerbitan dokumen lingkungan hidup, jelasnya.

Baca juga :