Bupati Klaten Minta Pengusaha Tambang Galian C Lengkapi Izin dan Taati Perda

Bupati Klaten Minta Pengusaha Tambang Galian C Lengkapi Izin dan Taati Perda Bupati Klaten, Sri Mulyani. Foto: klatenselatan.klaten.go.id

Klaten, Pos Jateng – Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta seluruh pengusaha tambang galian C untuk melengkapi perizinan dan menaati Peraturan Daerah (perda). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian alam di wilayah lereng Gunung Merapi.

"Karena maksud saya di sini adalah menambang boleh di Klaten, tapi penambang-penambang itu harus lengkap perizinannya dan mengikuti Perda kami. Kami ada Perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang," paparnya, Senin (28/11).

Sri Mulyani menambahkan, penambang harus melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Saat dilakukan pengecekan di lapangan, banyak ditemui penambang yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Tapi saat dicek perizinannya, UKL/UPL belum rampung. Jadi saya minta kepada seluruh pengusaha tambang untuk selesaikan dulu perizinannya. Penambangan juga di zona yang sesuai Peda kami, tidak boleh di luar itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, cuitan warganet yang mengeluhkan puluhan tambang ilegal bebas beroperasi di Klaten sempat viral. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming, ikut mengomentari cuitan tersebut dan menyebut Bupati Klaten sudah beberapa kali mengeluh kepadanya. Ia juga menyebut ‘bekingan’ tambang galian C di Klaten mengerikan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaku memang sempat mengeluhkan soal tambang galian C ilegal di wilayahnya kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming. Soal ‘bekingan’, ia sudah melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Bukan hanya curhat ke Mas Gibran dan Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah), tapi juga sudah melapor ke KPK,” lanjutnya.

Terakhir, Sri Mulyani juga meminta masyarakat tidak asal menyewakan atau menjual lahannya untuk dialifungsikan sebagai lokasi penambangan.

“Saya minta masyarakat di Kabupaten Klaten, khususnya yang punya lahan, jangan asal menyewakan atau menjual kalau difungsikan sebagai lokasi penambangan,” pungkasnya.