Sanksi bagi PNS Tak Netral Pemilu

Pemberian hukuman tersebut sesuai rekomendasi KASN
Kamis, 21 Feb 2019 12:57 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Salatiga - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), terancam turun pangkat karena terlibat politik praktis. Itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat dari KASN sudah kami terima. Pekan depan, tim akan rapat untuk menentukan kategori sanksi disiplin sedang yang akan dijatuhkan kepada IS, ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklatda) Salatiga, Muthoin, Kamis (21/2).

Baca juga:
KASN Rekomendasikan Kepala Daerah Sanksi PNS Berpihak
Pemilu 2019, 15 ASN di Jateng Berpihak
Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN

Oknum itu bekerja di Dinas Perpusataan dan Kearsipan. IS kedapatan membuat desain poster, spanduk calon legislatif (caleg) Golkar, Febrina, pada Oktober 2018.

Surat rekomendasi KASN dilayangkan kepada Wali Kota Salatiga dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Surat tembusan diterima Senin (18/2).

Baca juga :