Sanksi bagi PNS Tak Netral Pemilu

Sanksi bagi PNS Tak Netral Pemilu Ilustrasi PNS. (Foto: Kemendagri)

Salatiga - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), terancam turun pangkat karena terlibat politik praktis. Itu sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Surat dari KASN sudah kami terima. Pekan depan, tim akan rapat untuk menentukan kategori sanksi disiplin sedang yang akan dijatuhkan kepada IS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklatda) Salatiga, Muthoin, Kamis (21/2).

Baca juga:
KASN Rekomendasikan Kepala Daerah Sanksi PNS Berpihak
Pemilu 2019, 15 ASN di Jateng Berpihak
Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN

Oknum itu bekerja di Dinas Perpusataan dan Kearsipan. IS kedapatan membuat desain poster, spanduk calon legislatif (caleg) Golkar, Febrina, pada Oktober 2018.

Surat rekomendasi KASN dilayangkan kepada Wali Kota Salatiga dan ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Surat tembusan diterima Senin (18/2).

Selain penurunan pangkat, imbuh dia, sanksi juga dapat berupa penundaan kenaikkan gaji dan jabatannya diturunkan. "Ini yang akan kami bahas bersama tim," ucapnya. 

Sementara, Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari Mursito, menambahkan, poster yang dibuat IS diunggah ke sebuah portal dalam jaringan (daring). "Temuan langsung kita proses. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi bukti-bukti, kami melayangkan rekomendasi ke KASN," tandasnya.