Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diciduk Polisi

Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya
Rabu, 15 Jan 2020 12:12 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS)si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir diciduk Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, Selasa (14/01), membenarkan penahanan itu.

Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah, katanya.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Baca juga :