Putus Rantai Covid, Pemkab Pati Terapkan “Pati Di Rumah Saja”

Pemkab Pati akan menerapkan kebijakan “Pati Di Rumah Saja” untuk memutus rantai persebran Covid-19 pada Sabtu-Minggu, 26-27 Juni 2021.
Rabu, 23 Jun 2021 10:59 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menerapkan kebijakan Pati Di Rumah Saja untuk memutus rantai persebran Covid-19. Rencananya, gerakan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 26-27 Juni 2021.

Dilansir dari twitter @diskominfopati, Rabu (23/6), gerakan Pati Di Rumah Saja berlaku untuk semua komponen masyarakat, kecuali beberapa sektor esensial. Yang dimaksut esensial di antaranya kesehatan, kebencanaan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, pelayanan dasar, hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Penetapan gerakan Pati Di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/2590. Dalam SE juga dijelaskan strategi Pemkab untuk menunjang gerakan tersebut. Pertama, melaksanakan operasi yustisi yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedua, mengoptimalkan peran Jogo Tonggo oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa. Ketiga, mengistruksikan semua OPD memantau prokes di wilayah tugas masing-masing. Keempat, berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati untuk menyiapkan gerakan Pati Di Rumah Saja di lingkungan pondok pesantren, tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.

Data dari covid19.patikab.go.id per Rabu (23/6) menginformasikan jumlah pasien konfirmasi covid yang dirawat mencapai 212 orang, dan pasien suspek covid yang dirawat mencapai 546 orang. Sementara secara kumulatif, total pasien covid di Pati mencapai 6.928 orang dengan 5.253 di antaranya sembuh dan 522 orang meninggal dunia.

Baca juga :