PTUN Semarang Tolak Gugatan Eks Polisi Terduga Gay

Tergugat bakal berkonsultasi dahulu sebelum bersikap
Kamis, 23 Mei 2019 16:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan polisi diduga gay yang menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng). Gugatan dianggap prematur.

Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp348 ribu, ujar hakim ketua, Panca Yunior Utomo, dalam sidang putusan sela, Kamis (23/5).

Baca: Dituding Gay, Mantan Polisi Gugat Polda Jateng

Dalam amar putusannya, hakim pun menerima eksepsi tergugat. Juga menganggap tak berwenang memeriksa perkara. Sebab, penggugat belum melakukan upaya adminstratif usai dipecat.

Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas, maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan, ucapnya.

Baca juga :