Polresta Yogyakarta Bongkar Ladang Ganja 1,5 Hektare

EY terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp13 miliar
Senin, 18 Feb 2019 14:50 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membongkar ladang ganja 1,5 hektare di lahan Perhutani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.083 batang ganja ditanam dalam plastik hitam (polybag) di sana.

Terbongkarnya kasus, kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, bermula dari penangkapan AS (22) oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Rabu (13/2) sore. Aparat mengamankan 101 paket ganja siap edar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ganja yang didapat AS dari daerah Karawang, Jawa Barat. Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kemudian melanjutkan pengembangan kasus ke Karawang, ujarnya, di halaman Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/2).

Aparat kemudian berhasil mengamankan kurir asal Karawang, YAW (21), Jumat (15/2) malam. Tak ditemukan barang bukti narkoba dari tangannya. Namun, mendapati bukti transaksi ganja yang tersimpan dalam seluler pelaku.

Berdasarkan pengembangan, YAW mendapatkan ganja dari petani asal Karawang, EY (42). Sehari berselang, dia diamankan.

Baca juga :