Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Wonogiri

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Senin, 07 Jan 2019 13:45 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Wonogiri - Polres Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus penebangan ilegal di kawasan hutan aset Perusahaan Umum (Perum) Perhutani di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko. Lima orang berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, menyatakan, terbongkarnya kasus bermula dari patroli petugas Perhutani, 27 Desember 2018, pukul 07.00. Kala itu, ditemukan beberapa tunggak pohon sono keling di petak 62-A Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Eromoko Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Baturetno.

Petugas kemudian melapor ke Polsek Eromoko. Berdasarkan informasi, diketahui ada truk pengangkut kayu sono keling di Pasekan. Diduga hasil pembalakan liar. Kemudian, polsek bersinergi dengan Satreskrim menyusun strategi menangkap sopir.

Tim lalu mengejar truk berpelat nomor AD 1574 HR yang menuju ke Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut. Saat dihentikan di Bulurejo, Tambakromo, Ponjong, TJ (36) selaku sopir truk tak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan kayu yang diangkut.

Dia mengaku, mengangkut kayu karena disuruh SJY (45). Tak lama kemudian, petugas dapat menangkap SJY. Dia mengaku kayu itu didapat dari SGT (48), ujar Aditia saat dihubungi, baru-baru ini.

Baca juga :