Pemkot Yogyakarta 'Godok' Juknis Izin Bangun Hotel

Aturan turunan perwal ini ditargetkan rampung Maret 2019
Selasa, 19 Mar 2019 09:10 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dasar pemberian izin pembangunan tempat penginapan. Ditargetkan rampung Maret 2019.

Saya belum bisa bicara banyak terkait isi dari aturan teknis tersebut. Masih dalam proses pembahasan, ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, Selasa (19/3).

Baca juga:
Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel
DPRD Kritik Pencabutan Moratorium Izin Pembangunan Hotel

Kendati begitu, kata dia, juknis memuat syarat minimal yang harus dimiliki hotel bintang empat atau lima. Termasuk fasilitas standar.

Sedangkan rumah penginapan (guest house),harus memiliki kantor layanan (front office). Tugasnya menerima tamu yang akan menginap.

Baca juga :