Pemkot Minta Pemilik Kosongkan Ruko Bubakan Semarang

Sertifikat hak guna bangunan telah berakhir per Februari 2018
Sabtu, 31 Agst 2019 19:40 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Para pemilik ruko di kawasan pertokoan Bubakan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diminta mengosongkan bangunan. Lantaran hak guna bangunan (HGB) telah habis.

Berakhir sejak Februari 2018, ucap Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Satrio Umam Poetranto, Sabtu (31/8). Terdapat sekitar 30 HGB atas hak pakai lahan (HPL).

Dirinya menerangkan, pemkot telah menginformasikan pengosongan sebelum masa kerja sama usai. Ada dua kali sosialisasi, kata dia.

Sebanyak 13 bidang dari 30 HGB sempat diperpanjang statusnya maupun mengusulkan perpanjangan sertifikat. Namun, sempat diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas permintaan pemkot.

Satrio beralasan, (Ruko) diperjualbelikan. Tanpa sepengetahuan pemkot.

Baca juga :