Pemkab Temanggung Siapkan Rp1,8 Miliar Sertifikasi Aset Daerah

Sejumlah bidang yang akan disertifikasi yakni jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan sempadan sungai.
Senin, 14 Mar 2022 10:04 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menganggarkan Rp1,8 miliar pada APBD 2022 untuk menyertifikasi 1.485 aset daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno mengatakan, sejumlah bidang yang akan disertifikasi yakni jalan lingkungan perumahan, jalan kampung, jalan kabupaten, tanah irigasi dan sempadan sungai.

Pihaknya menargetkan setifikasi aset akan selesai sebelum 2022 berakhir. Sehingga, diharapkan pelayanan publik akan maksimal.

Kami target sebelum akhir tahun 2022 seluruh aset tanah Pemkab Temanggung sudah bersertifikat, kata Tri Winarno dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (13/3).

Tri mencatat, pada 2020 tanah milik Pemkab Temanggung yang belum bersertifikat sebanyak 2.885 bidang. Dari hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah itu harus segera bersertifikat.

Baca juga :