SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berharap, posisi camat dipertahankan. Lantaran jabatan tersebut takbisa diganti pejabat fungsional.
Demikian disampaikan Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono. Merespons wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus posisi eselon III dan IV.
Camat masuk eselon III-A dan kecamatan sama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Saya harap, posisi camat harus tetap ada, katanya.
Dirinya menerangkan, pejabat struktural cenderung memiliki anak buah. Juga kewenangan untuk memerintah.
Sebaliknya. Pejabat fungsional berhubungan dengan pelayanan fungsional. Merujuk keahlian atau keterampilan tertentu dan umumnya tak memiliki anak buah.