Pemkab Sleman Berharap Posisi Camat Dipertahankan

Pemkab Sleman Berharap Posisi Camat Dipertahankan Bupati Sleman, Sri Purnomo, melantik tujuh camat di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, DIY, 21 November 2014. (Foto: Pemkab Sleman)

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berharap, posisi camat dipertahankan. Lantaran jabatan tersebut takbisa diganti pejabat fungsional.

Demikian disampaikan Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono. Merespons wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus posisi eselon III dan IV.

"Camat masuk eselon III-A dan kecamatan sama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Saya harap, posisi camat harus tetap ada," katanya.

Dirinya menerangkan, pejabat struktural cenderung memiliki anak buah. Juga kewenangan untuk memerintah.

Sebaliknya. Pejabat fungsional berhubungan dengan pelayanan fungsional. Merujuk keahlian atau keterampilan tertentu dan umumnya tak memiliki anak buah.

Jika ada perampingan kecamatan, dimungkinkan diterapkan dua jenjang: Camat dan eselon di bawahnya. Seperti kepala seksi (kasi). Sedangkan posisi sekretaris camat, belum diketahui.

Hingga kini, ungkap dia, perampingan baru diterapkan di Inspektorat provinsi dan kabupaten. Di sana hanya ada posisi eselon II dan III.

"Kita lihat dulu regulasinya. Kalau ada kebijakan dari pusat harus dirampingkan, ya, nanti kita rampingkan," pungkas Suyono, menyitir Suara Merdeka.