Pemkab Purbalingga Garap 2 Raperda Baru Permudah Investasi Daerah

Kedua raperda tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selasa, 22 Feb 2022 10:10 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Purbalingga, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berusaha memudahkan investasi dan usaha masyarakat dengan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Keduanya adalah Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti mengatakan, kedua raperda tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Penyusunan kedua raperda tersebut merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kata Herni dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin (21/2).

Herni mengatakan, kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yakni melaluu pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah.

Setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan oleh bupati harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi, ungkapnya.

Baca juga :