Pemkab Purbalingga Garap 2 Raperda Baru Permudah Investasi Daerah

Pemkab Purbalingga Garap 2 Raperda Baru Permudah Investasi Daerah Pejabat Pemkab Purbalingga dan DPRD Purbalingga saat pengesahan raperda di Rapat Paripurna. Foto: jatengprov.go.id

Purbalingga, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berusaha memudahkan investasi dan usaha masyarakat dengan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Keduanya adalah Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti mengatakan, kedua raperda tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Penyusunan kedua raperda tersebut merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Herni dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Senin (21/2).

Herni mengatakan, kedua raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yakni melaluu pembahasan oleh panitia khusus (pansus) DPRD dan Tim Penyusun Pemerintah Daerah.

“Setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan oleh bupati harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kemudian terkait Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Di Kabupaten Purbalingga disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Sehingga, nantinya akan menjadi dasar regulasi pemungutan retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga  kerja  asing  perpanjangan  di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.