Pemkab Pekalongan Tegaskan Larangan Menambang di Bawah Jembatan Kalikeruh

Jembatan Kalikeruh yang menghubungkan wilayah Kabupaten Pekalongan dengan Pemalang pernah runtuh karena penambangan liar
Rabu, 08 Jan 2020 15:12 WIB Author - Yansen Milala

PEKALONGAN-Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang warga melakukan penambangan liar di bawah Jembatan Kalikeruh karena hal itu akan merusak kondisi bangunan jembatan menjadi roboh atau ambrol.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Rabu (08/01), mengatakan bahwa Jembatan Kalikeruh yang menghubungkan wilayah Kabupaten Pekalongan dengan Pemalang pernah runtuh karena penambangan liar.

Oleh karena itu, kami minta masyarakat tidak melakukan penambangan liar yang berdekatan dengan jembatan. Masyarakat boleh melakukan penambangan dengan radius sekitar 1.000 meter dari posisi jembatan, katanya.

Jembatan Kalikeruh yang diresmikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Selasa (7/1) ini didanai berasal dari bantuan keuangan Pemprov Jateng sebesar Rp14,2 miliar.

Ia mengatakan saat runtuhnya jembatan Kalikeruh yang terjadi pada tahun lalu mengakibatkan sarana transportasi masyarakat terganggu.

Baca juga :