Pemkab Klaten Sinkronisasi Data Lahan Sawah Dilindungi dengan Kementerian ATR

Pemkab Klaten melakukan audiensi dan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Rabu, 15 Jun 2022 14:06 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Klaten, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melakukan audiensi dan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meluruskan selisih data LSD sekitar 5.000 hektare yang mengakibatkan terhambatnya investasi di sektor perumahan dan industri.

Jika sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah (RTRW) ditetapkan pada akhir 2021 lalu, untuk LSD di Klaten ada sekitar 25.000 hektare. Sedangkan jika sesuai dengan Kementerian ATR, untuk LSD di Klaten ada sekitar 30.000 hektare, paparnya, Senin (13/6).

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya terus mempersiapkan data pendukung karena masih ada sekitar 3.700 hektare yang belum sesuai.

Kita terus siapkan data pendukung agar data LSD sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya. Terlebih, tidak sinkronnya itu menghambat investasi meskipun tidak dalam skala besar, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto mengatakan, sektor perumahan hingga industri terdampak ketidaksinkronan data LSD tersebut.

Baca juga :