Pemkab Klaten Sinkronisasi Data Lahan Sawah Dilindungi dengan Kementerian ATR

Pemkab Klaten Sinkronisasi Data Lahan Sawah Dilindungi dengan Kementerian ATR Bupati Klaten, Sri Mulyani. Foto: Diskominfo Klaten

Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melakukan audiensi dan sinkronisasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, langkah ini dilakukan untuk meluruskan selisih data LSD sekitar 5.000 hektare yang mengakibatkan terhambatnya investasi di sektor perumahan dan industri.

"Jika sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah (RTRW) ditetapkan pada akhir 2021 lalu, untuk LSD di Klaten ada sekitar 25.000 hektare. Sedangkan jika sesuai dengan Kementerian ATR, untuk LSD di Klaten ada sekitar 30.000 hektare," paparnya, Senin (13/6).

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya terus mempersiapkan data pendukung karena masih ada sekitar 3.700 hektare yang belum sesuai.

“Kita terus siapkan data pendukung agar data LSD sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya. Terlebih, tidak sinkronnya itu menghambat investasi meskipun tidak dalam skala besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto mengatakan, sektor perumahan hingga industri terdampak ketidaksinkronan data LSD tersebut.

"Dampak dari tidak sinkronnya LSD ini mulai dari sektor perumahan hingga industri. Baik pelaku usaha maupun non pelaku usaha ketika zona ruangnya berubah menjadi LSD bermasalah. Dalam artian bermasalah dengan status peruntukannya itu," terangnya.

Sebelumnya, Paguyuban Properti Klaten menyoroti ketidaksinkronan data LSD dengan RTRW yang mengakibatkan proses perizinan di dinas terkait menjadi terhenti. Lahan yang semula berada pada zona kuning atau peruntukan permukiman pada RTRW, menjadi masuk zona hijau atau peruntukan pertanian sesuai SK Menteri ATR.