Tidak Ada Tanah Tumpang Tindih, Kota Yogyakarta Ditetapkan Jadi Kota Lengkap

Tidak Ada Tanah Tumpang Tindih, Kota Yogyakarta Ditetapkan Jadi Kota Lengkap Deklarasi Yogyakarta sebagai Kota Lengkap. Sumber Foto: Youtube Humas Jogja

Kota Yogyakarta, Pos Jateng - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap karena seluruh bidang tanah di wilayahnya telah terpetakan secara tekstual dan yuridis. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan data buku tanah dan surat ukur pemetaan yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

"Saya mewakili Pemda DIY, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, atas sinergisitas yang telah dilaksanakan, sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat Lengkap,” ujar Wakil Gubernur yang biasa disapa Sri Paduka saat pelaksanaan Deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap bersama Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Kamis (11/5), dikutip dari jogjaprov.go.id.

Melalui penetapan ini, Sri Paduka mengharapkan adanya peningkatan kualitas tata kelola tanah dari sisi kepastian hukum, berkurangnya potensi konflik dan sengketa, menekan pergerakan mafia tanah, mendukung proses digitalisasi tata kelola tanah, serta mendukung kejelasan investasi di Kota Yogyakarta.

“Saya ucapkan selamat kepada Kota Yogyakarta atas predikat Lengkap yang diraih. Semoga prestasi ini, menjadi motivator bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dan segenap masyarakatnya, untuk memanfaatkan tanah dengan bijak dan produktif,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI, Hadi Tjahjanto menjelaskan suatu daerah menjadi Kota Lengkap karena secara spasial tanah sudah tidak memiliki gap dan tidak tumpang tindih. Sedangkan secara yuridis berarti bahwa baik buku tanah maupun surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data elektoniknya akurat.

“Kalau kita katakan bahwa kota itu menjadi Kota Lengkap, maka ada 2 hal yang sudah terpenuhi. Yang pertama adalah baik itu buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, itu secara spasial dan secara yuridis sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.

Hadi menjelaskan manfaat penetapan ini, di antaranya masyarakat memiliki hak atas tanah melekat pada diri pribadi dan memiliki hak ekonomi. Lalu, tidak ada lagi permasalahan-permasalahan konkrit sengketa tumpang tindih tanah masyarakat karena semuanya sudah terdata dan akurat. kemudian, adanya kepastian hukum bagi para investor.

"Adapun keuntungan terakhir yakni terkait sistem digital. Melalui sistem elektronik layanan masyarakat ini, akan memudahkan pengunggahan dan pelaksanaan tata kelola tanah secara digital untuk melayani masyarakat," tuturnya.