Sri Sultan Instruksikan Inspektorat Kaji Kerugian Pembangunan Hunian D'Junas

Sri Sultan Instruksikan Inspektorat Kaji Kerugian Pembangunan Hunian D'Junas Lokasi pembangunan hunian D’Junas. Sumber Foto: jogjaprov.go.id

Temanggung, Pos Jateng - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan inspektorat mengkaji kerugian pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak berizin di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sri Sultan mengatakan pihaknya akan membawa kasus TKD ini ke jalur hukum.

“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan. Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya, Jumat (5/5) dikutip dari jogjaprov.go.id.

Sri Sultan menerangkan pihaknya masih menunggu penanganan kasus-kasus hukum mengenai pemanfaatan TKD tanpa izin lainnya yang sudah sampai di kejaksaan. Ia menerangkan pihaknya akan menentukan langkah tindak lanjut segera mendapat hasil penanganan dari kejaksaan.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” katanya.

Selain itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya telah beberapa kali melayangkan peringatan ke kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo karena belum memiliki izin. Namun, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

"Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo," katanya.

Noviar mengatakan pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman. Hal ini karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan.