Pegawai Terduga Rasuah BKK Sukoharjo Dipecat Sementara

Lakunya selama 12 tahun menimbulkan kerugian Rp5 miliar
Jumat, 26 Jul 2019 09:24 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SUKOHARJO - Oknum pegawai PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari yang diduga menggelapkan dana nasabah telah diberhentikan sementara. Lantaran lakunya menimbulkan kerugian sekitar Rp5 miliar.

Oknum tersebut, memang pernah menjabat sebagai staf. Skarang telah diberhentikan sementara, kata manajer PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Sumardi.

Baca: Kejari Usut Rasuah BKK Sukoharjo

Dia enggan menyebutkan identitas tersebut. Yang pasti, pengusutan perkara diserahkan seutuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Semua surat dan data, sudah diberikan, tambahnya.

Pelaku melancarkan aksi culas selama 12 tahun. Sejak 2006 hingga 2018. Dengan dua modus: Kredit fiktif dan tak mencatatkan tabungan nasabah ke dalam sistem.

Baca juga :