Pakai Surat Palsu, Nurul Qomar Divonis Bersalah

Personel Empat Sekawan ini dihukum selama satu tahun lima bulan penjara.
Senin, 11 Nov 2019 14:54 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

BREBES - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), memvonis pelawak Nurul Qomar selama satu tahun lima bulan penjara. Dianggap bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S-2 dan S-3.

Terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindakan pidana memakai surat palsu, kata Ketua Majelis Hakim PN Brebes, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis, Senin (11/11).

Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Nurul Qomar Bantah Palsukan Ijazah UNJ
Kasus Nurul Qomar Dilimpahkan ke Kejari Brebes

Gayung bersambut. Anggota grup lawak Empat Sekawan ini menyatakan banding. Saya menghormati. Tapi, tidak sependapat, ujarnya.

Kami akan naik banding. Selama proses itu, saya tidak ditahan, imbuh Qomar.

Baca juga :