Ombudsman Jateng Terima 19 Aduan Pungli di Sekolah

Ada beragam praktik lancung yang dilakukan. Seperti permintaan uang untuk studi lingkungan dan pembelian seragam.
Jumat, 04 Okt 2019 18:52 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Ombudsman menerima 17 laporan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah se-Jawa Tengah (Jateng) periode Januari-September 2019. Aduan menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Laporan terbanyak tentang penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Penggalangan sumbangan tak resmi, misalnya. Juga ada permintaan uang untuk studi lingkungan, pembelian seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung, dan sebagainya.

Permintaan sumbangan sering kali berujung pada penahanan rapor siswa. Di sisi lainnya, ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti ujian nasional. Karena orang tua/wali murid belum melunasi sumbangan tersebut, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, di Kota Semarang, Jumat (4/10).

Sekolah yang dilaporkan tersebar di berbagai daerah. Seperti SMAN di Brebes; SDN, SMPN, SMP swasta, dan SMAN di Kota Semarang; SMA di Kabupaten Semarang; SMPN dan SMAN di Kendal; SDN di Surakarta; SDN dan SMPN di Klaten; SMPN di Kudus; SMKN di Kota Tegal; SMPN di Kabupaten Tegal; serta MTs di Kabupaten Magelang.

Dia mengingatkan, wajib belajar 12 tahun merupakan tanggung jawab negara. Sehingga, pembiayaannya dibebankan kepada pemerintah.

Baca juga :