Oknum Dishub Kota Semarang Disebut "Jual" Karcis Parkir

Namun, instansi terkait membantahnya dengan dalih memiliki kode khusus dan sukar ditiru.
Rabu, 04 Sep 2019 19:50 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Seorang juru parkir (jukir) liar menyebut, menerima karcir ilegal dari seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Setiap bundel berisi sekitar 100 lembar.

Satu bundel biasanya habis sepekan. Kadang juga lebih dari sepekan, kata seorang jukir liar di Jalan Agus Salim, S (59), Rabu (4/9).

Petugas Dishub ngasihnya tidak tentu berapa hari sekali. Yang jelas kalau sudah habis, ya, nanti dikasih, lanjutnya.

Dirinya menjadi jukir sejak 1998. Namun, karcis bodong tersebut baru didapatkannya dua tahun belakangan.

Mampu menghasilkan sekitar Rp100 ribu per hari. Sebesar Rp45 ribu wajib setor kepada oknum tersebut. Sisanya menjadi hak S.

Baca juga :