Nekat Beroperasi, Tiga Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga
Jumat, 27 Mar 2020 17:15 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Tiga tempat usaha karaoke di Kabupaten Kudus disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri. Penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena masih nekat beroperasi meskipun sebelumnya telah dilarang.

Ketiga tempat usaha karaoke tersebut, sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat (27/03).

Karena tidak ada tindak lanjutnya, kata dia, selanjutnya Satpol PP Kudus bersama tim gabungan melakukan penyegelan pada Kamis (26/3) malam saat dilakukan razia bersama sekaligus upaya sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam rangka mencegah penularan penyakit virus Corona (COVID-19).

Saat tim gabungan menyisir semua tempat usaha karaoke, tercatat ada yang sudah ditutup, seperti di Desa Jati Wetan, sedangkan di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, masih beroperasi sehingga ditutup dan disegel, termasuk tempat usaha serupa di Getas Pejaten dan Jalan Lingkar Selatan Kudus juga ditutup.

Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel, ujarnya.

Baca juga :