Negara Tak Tanggung Seluruh Biaya Akreditasi PN Semarang

Lantaran telah habis digunakan pada fase awal penilaian
Selasa, 23 Jul 2019 19:13 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dedi Sulaksono, mengungkapkan, tak seluruh proses akreditasi dibiayai negara. Lantaran telah habis pada tahap awal.

Alokasi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) untuk 2017, sudah habis. Untuk pembiayaan akreditasi yang pertama, ujar saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Jepara untuk terdakwa hakim Lasito ini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).

B. Nilai akreditasi pertama PN Semarang.

Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Suap Bupati Jepara Pakai Kode Bab dan Lembar

Dia menambahkan, terdapat sejumlah pembangunan di gedung PN Semarang. Gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi, dan pengecatan. Misalnya.

Baca juga :