Mal di Surakarta Sudah Boleh Beroperasi

Mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Pengunjung harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.
Jumat, 27 Agst 2021 08:44 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Surakarta, Pos Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan melakukan uji coba operasional. Hal tersebut menyusul adanya pelonggaran atas pembatasan yang sempat diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa mengatakan mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Selain itu, pengunjung harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.

Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas. Sementara, untuk pengunjung mal harus berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun, ujarnya saat meninjau prokes di Pasar Singosaren, Kamis (26/8) sore.

Teguh memastikan implementasi penerapan protokol kesehatan berjalan sesuai ketentuan aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/2613.

Ia berharap, dengan pelonggaran PPKM dan dibukanya mal ini, roda perekonomian bisa berputar lagi dan ekonomi Kota Surakarta segera pulih.

Baca juga :