MAKI Minta Gazebo PN Semarang Dibongkar

Uang pembelian aset itu diduga memakai hasil suap praperadilan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi
Selasa, 06 Agst 2019 12:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta gazebo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dibongkar. Lantaran diduga memakai uang panas.

Gazebo ini, pengadaannya diduga tidak menggunakan dana DIPA (daftar isian penggunaan anggaran), ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, via keterangan tertulis, Selasa (6/8).

Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Negara Tak Tanggung Seluruh Biaya Akreditasi PN Semarang
Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang

Menurutnya, pembelian aset itu berasal dari uang dugaan suap perkara praperadilan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Sebagaimana fakta persidangan.

Gazebo berada di salah satu sudut PN Semarang. Biasa digunakan pengunjung. Sebagai tempat merokok.

Baca juga :