Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Kota Lama Semarang Disegel

Dua cafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1.
Kamis, 28 Okt 2021 10:13 WIB Author - Dessy Nuraulia

Semarang, Pos Jateng Dua cafe di Kawasan Kota Lama Semarang disegel karena melanggar ketentuan PPKM Level 1. Kedua cafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 00.05 dan 00.10.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1, jelas Hendi pada keterangan tertulis, Selasa (26/10).

Sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.

Untuk itu selanjutnya agar tidak terjadi kasus serupa, saya meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari, tekan Hendi.

Baca juga :