Kuasa Hukum Balairung: Pertanyaan Penyidik Tak Substantif

Pertanyaan masih seputar pembuatan artikel Nalar Pincang
Kamis, 17 Jan 2019 15:32 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sleman - Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa editor Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Thovan Sugandi, terkait kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi, Kamis (17/1).

Tadi Thovan selaku editor Balairung diperiksa sekitar 1,5 jam, ujar penasihat hukum Thovan, Yogi Zul Fadhli, beberapa saat lalu. Saksi diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY.

Baca juga:
Polda DIY Periksa Penulis Balairung UGM
Pemanggilan Reporter Balairung UGM Dikritisi

Kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini, penyidik menyecar 30 pertanyaan kepada kliennya. Seperti reporter Balairung, Citra, polisi juga bertanyan tentang artikel Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan yang disunting Thovan dan dimuat 5 November 2018.

Materi pertanyaan seperti yang diajukan kepada Citra, soal pemberitaan Balairung. Ditanya siapa narasumbernya, lokasi wawancara, dan proses peliputan, bebernya tentang beberapa pertanyaan yang diajukan.

Baca juga :