KPPBC Berhasil Bongkar Kasus Rokok Ilegal di Jepara

Meskipun sudah sering kali ditindak, ternyata kasus peredaran rokok ilegal di Jepara masih saja terjadi
Rabu, 29 Jan 2020 20:38 WIB Author - Yansen Milala

KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkarperedaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan kasus tersebut dapat terungkap setelahditemukannya rokok tanpa pita cukai di rumah penduduk di Kecamatan Welahan, Jepara.

Meskipun sudah sering kali ditindak, ternyata kasus peredaran rokok ilegal di Jepara masih saja terjadi, katanyadi Kudus, Rabu (29/01).

Sebelumnya, kata dia, sudah ada upaya sosialisasi tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan pemkab setempat.

Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai.

Baca juga :