KPK Hibahkan Sejumlah Aset ke DIY

Dua bangunan dan enam lahan itu, sebelumnya disita dari bekas Kakorlantas Polri, Djoko Susilo.
Rabu, 04 Sep 2019 13:25 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bangunan dan enam lahan sertifikat hak milik (SHM) ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Rabu (4/9).

Seluruh aset tersebut, sebelumnya dirampas negara dari bekas Kakorlantas Polri, Djoko Susilo. Tersangka kasus rasuah pengadaan simulator SIM. Kasusnya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan sudah memutuskan, bahwa itu bukan milik yang bersangkutan. Artinya, (hasil) tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, di Kota Yogyakarta.

Seluruh aset yang diberikan berada di dua lokasi di Kota Yogyakarta. Sebuah bangunan dan empat lahan di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Sisanya berada di Langenastran.

Nilai bangunannya disampaikan kurang-lebih Rp19,5 miliar. Dari dua aset, enam SHM, ucap Koordinator Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, pada kesempatan sama.

Baca juga :