KPK Hibahkan Sejumlah Aset ke DIY

KPK Hibahkan Sejumlah Aset ke DIY Aset terpidana rasuah pengadaan SIM, Djoko Susilo, berupa rumah mewah di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jateng. (Foto: TEMPO.CO/Ahmad Rafiq)

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bangunan dan enam lahan sertifikat hak milik (SHM) ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY). Rabu (4/9).

Seluruh aset tersebut, sebelumnya dirampas negara dari bekas Kakorlantas Polri, Djoko Susilo. Tersangka kasus rasuah pengadaan simulator SIM. Kasusnya kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Pengadilan sudah memutuskan, bahwa itu bukan milik yang bersangkutan. Artinya, (hasil) tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil ketua KPK, Saut Situmorang, di Kota Yogyakarta.

Seluruh aset yang diberikan berada di dua lokasi di Kota Yogyakarta. Sebuah bangunan dan empat lahan di Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton. Sisanya berada di Langenastran.

"Nilai bangunannya disampaikan kurang-lebih Rp19,5 miliar. Dari dua aset, enam SHM," ucap Koordinator Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, pada kesempatan sama.

Gayung bersambut. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menyampaikan terima kasih. Aset rencananya dimanfaatkan untuk kegiatan seni. Lantaran masih berada di kawasan cagar budaya. Di dalam Benteng Keraton Yogya.

"kita lihat potensi itu seberapa jauh. Dan kita lihat bangunan itu dalamnya seperti apa," ujar dia, menyitir detikcom.

"Tapi yang jelas, komunitas di sana butuh sesuatu tempat untuk bertemu. Gitu," tandas Sultan.