Korupsi Mading-el, Bekas Kadisdik Kendal Divonis 2 Tahun

Muryono juga didenda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan
Senin, 01 Jul 2019 18:09 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal, Muryono, divonis dua tahun penjara. Terkait kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik (mading-el) senilai Rp5,8 miliar.

Dia juga didenda Rp50 juta. Bisa diganti kurungan badan tiga bulan. Jika tak dibayarkan. Vonis sesuai tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ujar Hakim Ketua, Ari Widodo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (1/7).

Baca juga:
Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Terdakwa Kasus Mading-el Kembalikan Kerugian Negara
Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik

Hakim menilai, Muryono terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016. Meski bermasalah.

Baca juga :