Keterisian BOR Hanya 3%, Bupati Jepara Longgarkan Kegiatan Kesenian

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera melonggarkan kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ini
Jumat, 13 Agst 2021 14:05 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jepara, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera melonggarkan kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ini. Kebijakan itu diambil berdasarkan pada kondisi penyebaran Covid-19 yang melandai.

Berdasarkan data yang ada, angka kasus aktif terus menurun diman per hari ini hanya 241. Juga diikuti dengan penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat isolasi pasien Covid-19 diangka 3%, kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dilansir dari web pribadinya masandijepara.go.id, Jumat (13/8).

Salah satu kelonggaran yang akan diberikan, kata Andi, yakni pemberian izin bagi para pelaku seni untuk pentas. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021.

Terkait dengan izin, ia menyampaikan bahwa izin didasarkan pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan dan Polsek.

Meskipun ada pelonggaran, tetap ada pembatasan-pembatasan yang diberlakukan. Penyelenggara kesenian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, katanya.

Baca juga :