Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora

Penahanan dilakukan usai WA menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Rabu, 16 Okt 2019 10:23 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Blora, WA. Terkait kasus dugaan korupsi Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan 30 pertanyaan. Sekitar lima jam.

Penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2019, ujar Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Selasa (15/10).

Baca juga:
Kejati Jateng Usut Pungli Inseminasi di Blora
Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab

WA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Wanita, Semarang. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019.

Baca juga :