Kejati Periksa Bupati dan Sekda Blora

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Wahyu Agustini, tersangka kasus dugaan korupsi Program Upsus Siwab.
Rabu, 06 Nov 2019 18:29 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memeriksa Bupati dan Sekretaris Daerah Blora, Djoko Nugroho-Komang Gede Irawadi. Sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Pertanyaan ada 11 atau beberapa tadi, ungkap Djoko usai diperiksa di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/11). Diperiksa selama tiga jam sejak pukul 09.00.

Baca juga:
Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab
Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sapi Bunting

Dia mengklaim, taktahu soal praktik lancung dalam pelaksanaan program tersebut. Hanya menyebutkan, (Kegiatan) itu, kan, dana APBN. Yang digulirkan Provinsi ke kita.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengungkapkan, mereka diperiksa untuk tersangka pertama. Bekas Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Blora, Wahyu Agustini.

Baca juga :