Kejari Gunungkidul Tahan 3 Bekas Anggota DPRD

Mereka terpidana kasus korupsi dana tunjangan dewan 2003-2004
Senin, 17 Jun 2019 19:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menahan tiga mantan anggota DPRD setempat. Mereka terpidana korupsi dana tunjangan dewan 2003-2004.

Sebenarnya ada sembilan orang yang dipanggil hari ini, tapi yang datang hanya tiga orang, ujar Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, Senin (17/6).

Setelah datang, ketiganya tadi siang langsung dieksekusi ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wirogunan, imbuh dia. Mereka adalah AJ Sumarno, Pardiro, dan Yogi Pradono.

Enam eks anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 lainnya mangkir. Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, dan Nurhadi Rahmanto.

Mereka akan dipanggil lagi. Kalau tidak hadir, ya, kita paksa, ucapnya, melansir detikcom.

Baca juga :