Kasus Slamet Maarif, Polisi Akan Diperiksa 11 Saksi

Ada tiga orang saksi yang dipanggil pada pemeriksaan kemarin
Jumat, 08 Feb 2019 09:55 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), bakal memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) saat tablig akbar di kawasan Gladak, 13 Januari 2019.

Pada pemeriksaan Kamis (7/2), kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.

Biarkan penyidik bekerja. Kami akan memproses dengan profesional, transparan, dan akuntabel, ujarnya di Mapolresta Surakarta, kemarin.

Baca juga:
Berkas Dugaan Kampanye Ketum PA 212 Dilimpahkan ke Polresta Surakarta
Ketua Umum PA 212 Kekeh Ngaku Tak Bersalah
Bawaslu Surakarta Dianggap Berat Sebelah

Kami diberi waktu maksimal 14 hari, imbuh dia. Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, salah satu saksi yang telah diperiksa.

Baca juga :