Kasus Balon Udara Liar Dilimpahkan ke Kemenhub

Para tersangka diamankan di halaman Masjid Nurul Huda di Wonosobo
Senin, 10 Jun 2019 17:52 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

WONOSOBO - Polres Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan berkas enam tersangka kasus penerbangan balon udara liar ke penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub). Para pelaku rerata masih remaja.

Hari ini kami serahkan ke PPNS Kementerian Perhubungan. Lengkap dengan semua barang buktinya, ujar Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, di kantornya, Senin (10/6).

Baca juga:
Enam Orang Diperiksa Terkait Balon Udara Ilegal
Penerbang Balon Udara Ilegal Terancam Denda Rp500 Juta

Seperti satu buah tungku, tali tambang, botol lem kertas, potongan kertas payung, dan yang lainnya, imbuh dia.

Para tersangka adalah AK (27), AH (17), SHD (23), MTH (23), ABR (35) dan AR (16). Seluruhnya, melansir detikcom, warga Kecamatan Selomerta.

Baca juga :