Jaksa Cibir Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Kasda Semarang

Penasihat hukum Dody disebut tak bisa bedakan eksepsi dan pledoi
Selasa, 05 Mar 2019 10:22 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), keberatan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan penyelewengan kas daerah (kasda), Dody Kristyanto, disebut ilegal. Tudingan disampaikan kuasa hukum Dody.

JPU menyatakan, pandangan penasihat hukum Dody tak beralasan. Sebab, surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya. Tim JPU terdiri dari Lukman Hakim Tuasikal, Aeniwati, dan Steven Lazarus.

Surat dakwaan disusun sesuai Pasal 132 huruf A KUHAP berbunyi, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi Nama lahir, tanggal lahir, umur, tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan, ucapnya dalam sidang tanggapan eksepsi terdakwa, Senin (4/2).

Baca juga:
Dody Didakwa Hilangkan Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar
Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

Surat dakwaan kami sudah tersusun memenuhi syarat formil maupun materiel. Sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP, tambahnya.

Baca juga :