Imigrasi Semarang Bekuk 40 WNA Cina-Taiwan

Mereka dicurigai anggota sindikat penipuan internasional
Senin, 22 Apr 2019 13:49 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah (Jateng), membekuk 40 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan di Kompleks Perumahan Puri Anjasmoro. Mereka dicurigai anggota sindikat penipuan internasional.

Ditangkap oleh petugas Imigrasi pada 18 April. Saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji, Senin (22/4).

Mereka mengincar penduduk negara asalnya yang tengah bermasalah hukum. Selanjutnya diperas. Diperkirakan telah beraksi sekitar dua bulan.

Kami masih menelusuri, siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini. Sehingga, bisa tinggal di Semarang, ucap dia. Sebanyak 11 di antaranya, masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

Abi menegaskan, mereka tak terkait proses penghitungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca juga :