Ganjar Rilis Pergub Pendidikan Antikorupsi

KPK berharap langkah Jateng diikuti daerah lainnya
Kamis, 02 Mei 2019 14:24 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Kota Semarang, Selasa (2/5). Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Ini akan menjadi momentum untuk menanamkan pendidikan karakter dan antikorupsi kepada generasi penerus bangsa sejak dini, ujar Ganjar sela acara di Grhadika Bhakti Praja, beberapa saat lalu.

Menurut dia, pendidikan karakter dan antikorupsi di sarana pendidikan harus dilakukan dengan cara menyenangkan. Tak sekadar pembelajaran. Namun, juga bisa melalui permainan dan kreasi lainnya.

Kami buka ruang selebar-lebarnya kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam mendukung program ini. Bisa menciptakan alat peraga, permainan yang menyenangkan, dan sebagainya, ucapnya.

Dirinya melanjutkan sebanyak 23 SMA/SMK di Jateng menjadi lokasi percontohan pelaksanaan Pergub Pendidikan Antikorupsi. Kendati begitu, Ganjar berkeinginan, Tahun ini, semua sekolah yang ada di bawah naungan Pemprov Jateng, menerapkan program ini.

Baca juga :